Slide # 1

Slide # 1

Ini tuh ikan paus bro barang kali lu gak PAUS Read More

Slide # 2

Slide # 2

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts Read More

Slide # 3

Slide # 3

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts Read More

Slide # 4

Slide # 4

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts Read More

Slide # 5

Slide # 5

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts Read More

Selasa, 04 Oktober 2016

BISNIS

_BISNIS_

PENDAHULUAN

Bisnis? apa yang terbayang di kepala anda?
Apakah uang ? hemmm , bisa jadi . Apakah usaha ? sudah pasti, lalu apasih bisnis itu ?
yuk marii kita bahas.

PENGERTIAN BISNIS

Bisnis merupakan individu atau kelompok yang menawarkan barang atau jasa kepada konsumen. yang pastinya memiliki tujuan yang satu, yaitu memiliki untung atau laba dari hasil barang atau jasanya. Lalu apa bedanya dengan jualan ? 
Tentu beda, biasanya orang berjualan hanya memikirkan berapa untung dia sekarang dan semakin banyak untungnya maka dia makin senang ? siapa yang senang yaa dia pokoknya . heheh

Bisnis itu biasanya memikirkan profit untuk kedepan dan selalu memikirkan perkembangan atau berkembang. dan biasanya bisnis itu tidak hanya menjual saja namun barang yang dijual juga diproduksinya sendiri. Dalam dunia perekonomian , bisnis juga memiliki karakteristik :

  1. Lembaga atau institusi atau organisasi sosial dan ekonomi
  2. Berhubungan dengan berbagai barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan manusia.
  3. Mencari laba, profit atau keuntungan.
  4. Menentukan Harga yang sesuai.
  5. Akan ada kemungkinan mengalami kerugian.
Menurut para ahli, bisnis di definisikan secara berbeda. Berikut beberapa penjelasan bisnis menurut para ahli:

  • Musselman
Bisnis adalah keseluruhan dari aktivitas yang di organisisr oleh orang yang tidak berurusan didalam bidang industri dan perniagaan yang menyediakan barang dan jasa agar terpenuhinya suatu kebutuhan dalam perbaikan kualitas hidup.

  • Hooper
Bisnis ialah keseluruhan yang lengkap pada berbagai bidang seperti industri dan penjualan, industri dasar dan industri manufaktur dan jaringan. distribusi, perbankkan, transportasi, insuransi dan lain sebaganya. yang kemudian melayani dan memasuki dunia bisnis secara menyeluruh.

  • Peterson dan Plowman
Bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan pembelian ataupun penjualan barang dan jasa yang dilakukan secara berulang-ulang. Menurut paterson dan plowman, penjualan jasa ataupun barang yang hanya terjadi satu kali saja bukanlah merupakan pengertian bisnis.

  • Owen
Bisnis adalah usatau perusahaan berhubungan dengan distribusi dan produksi barang-barang yang nantinya dijual kepasaran ataupun memberikan harga yang sesuai pad setiap jenisnya.

FUNGSI BISNIS 

Fungsi bisnis , tentu untuk menciptakan nilai guna dari suatu produk atau jasa. Kemudian diolah dan menjadi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat / konsumen . Berikut Fungsi Bisnis secara rangkum:

Fungsi Utama Bisnis :
  • Bisnis Berfungsi untuk mengubah bentuk bisnis (foem utulity), yang tidak lain dari fungsi produksi
  • Bisnis Berfungsi untuk memindahkan bentuk (place utulity), atau fungsi distribusi
  • Bisnis Mengubah pemilikan (possesive utulity), yaitu fungsi penjualan
  • Bisnis berfungsi menunda waktu kegunaan (time utulity), atau fungsi pemasaran

_BADAN USAHA_

PENDAHULUAN

Badan usaha , merupakan kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. lohh kok sama aja kayak perusahaan ya? tentu beda . bedanya ada pada Badan Usaha adalah suatu lembaga dan sedangkan perusahaan merupakan wadah dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. hemm masih bingung ya ? yu kita bahas.

PENGERTIAN BADAN USAHA

badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan. menurut beberapa ahli definisi badan usaha :

Menurut Dominick Salvatore (1989) 
bahwa pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang barang atau jasa untuk dijual. Dari pengertian badan usaha ini, apabila kita melihat pengertian badan usaha sebelumnya dijelaskan bahwa pengertian badan usaha sama dengan pengertian perusahaan. Demikian halnya pada pada peraturan pemerintah yaitu berdasarkan pasal 1 angka 6 PP 57/2010, pengertian badan usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.

Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
  • Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
  • Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
  • Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
  • Kebutuhan akan tenaga kerja.
  • Organisasi Internal.
  • Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.

CARA MENDIRIKAN CV/BADAN USAHA

1. Membuat Akta Pendirian CV

Akta pendirian CV ini didapat dari Notaris. Anda harus datang ke notaris dan mengajukan pembuatan badan usaha CV, dengan membawa ktp asli dan fotocopi KTP pendiri atau pemilik

2. Surat Keterangan Domisili Badan Usaha

Sirat ketarangan Domisili Badan Usaha didapat dari pemerintah setempat / kelurahan. dengan membawa syarat sebagai berikut :
  • fotocopy sertifikat kepemilikan tempat yang di jadikan tempat usaha, 
  • Bila berada di pertokoan atau gedung perkantoran sertakan juga surat keterangan dari pengelola
  • fotocopy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 
3. Memiliki NPWP atas nama Badan Usaha

Mengajukan pendaftaran nomor wajib pajak atas nama badan usaha dilakukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapatkan kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak. 

Berikut syarat yang harus di bawa adalah :

  • Akta Pendirian CV
  • Surat Domisili Lokasi Badan Usaha
  • Lampiran Bukti PPN (Pajak Pendapatan) atas sewa gedung
  • Bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
4. Srat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

Pengajuan Surat SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. Langkah ini bisa sekaligus saat pengajuan NPWP, tetapi prosesnya akan di proses setelah nomor NPWP sudah tebir. Syarat dokumen sesuai dengan pengajuan NPWP ditambah Nomor NPWP, Maka dari itu proses harus menunggu setelah NPWP terbit.

5. Mengajukan Pendaftaran Ke Pengadilan Negeri

Permohonan pendaftaran CV pada Pengadilan Negeri setempat dan diajukan kebagian perndaftaran CV. Biasanya ada ruangan tertentu di Pengedilan Negeri untuk bagian pendaftaran CV.

Berikut syarat penajuan :
  • Lampiran NPWP dan salinan akta pendirian CV
  • Fotokopi pemilik badan usaha
6. Mengajukan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
Permohonan Surat Ijin Usaha Perdagangan diajukan ke dinas perdagangan kota/kabupaten unutk golongan SIUP mengengah dan kecil. Sedangakan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdaganan Provinsi.

Berikut persyaratannya :
  • SITU (Surat Izin Tempat Usaha) 
  • Pas foto pimpinan 3x2
Untuk proses SIUP besar memakan waktu sekitar 1 bulan, sedangkan SIUP menengah dan kecil kurang lebih setengah bulan.

BEBERAPA CONTOH DOKUMEN KELENGKAPAN













Sumber :

http://www.dunsarware.com/2015/08/pengertian-bisnis-fungsi-bisnis-tujuan.html
http://www.pengertianku.net/2015/09/pengertian-badan-usaha-dan-contohnya-maupun-jenisnya.html
http://hariannetral.com/2015/08/pengertian-badan-usaha-macam-macam-dan-bentuk.html
http://www.lacasacomics.com/2016/02/cara-mendirikan-cv-dan-syaratnya.html
http://junaedistmik2011089.blogspot.co.id/2013/03/cara-membuat-badan-usaha-cv.html

0 komentar:

Posting Komentar